Artikel ini saya ambil dari http://www.jpnn.com
,kabar gembira bagi guru swasta karena tunjangan profesi guru akan
segera cair,,dan bagi guru PNS harus sabar karena mekanisme penyaluran
tunjangan profesi lewat transfer daerah,selamat membaca
JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP)
triwulan I 2014 untuk guru swasta lebih cepat dibandingkan guru negeri
(PNS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjanjikan
TPP untuk guru swasta sudah bisa dicairkan pekan depan.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen
Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan,
jaminan pencairan itu disebabkan karena surat keputusan (SK) pencairan
TPP sudah diterbitkan.
“Untuk guru non PNS (swasta, red) anggarannya ada di kami
(Kemendikbud, red). Tinggal dicarikan setelah urusan administrasi dengan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu, red) beres,” kata dia kemarin.
Anggaran untuk pembayaran TPP guru swasta di jenjang SD dan SMP
(dikdas) disiapkan anggaran sebesar Rp 328,8 miliar. Anggaran itu akan
disalurkan kepada 81.520 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan
TPP.
Sementara itu masih ada 9.532 orang guru yang verifikasi ulang data
untuk penerbitan SK pencairan TPP susulan. Di luar itu ada 6.316 oran
guru yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP.
Sedangkan di jenjang SMA dan SMK (pendidikan menengah/dikmen),
anggaran pencairan TPP guru swasta sekitar Rp 250 miliar. Dana itu
dibayarkan kepada 46.567 orang guru yang sudah mengantongi SK pencairan
TPP.
Kemudian juga akan disalurkan kepada 14.041 orang guru yang sedang
dilakukan verifikasi ulang. Sementara itu di tingkat dikmen, ada 1.253
orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK.
“Guru-guru yang diputuskan tidak layak mendapatkan SK, ya tidak akan dapat tunjangan profesi,” papar dia.
Guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP karena
beberapa alasan. Seperti sudah pensiun atau meninggal dunia, beralih
menjadi pejabat struktural atau jabatan lain non guru, tidak mengajar 24
jam tatap muka per pekan, dan tidak lagi menjadi guru tetap yayasan
(untuk guru non PNS).
Kemudian guru yang tidak terdaftar di rombongan belajar dan guru yang
mengajar di bawah rasio siswa 20 orang siswa per kelas di daerah
normal.
Dengan alasan itu, Pranata menegaskan memang benar ada guru yang
tahun lalu mendapatkan TPP tetapi tahun ini tidak. Dia menegaskan bahwa
TPP itu bukan seperti gaji pokok yang sifatnya melekat terus sampai
pensiun. Pranata mengatakan siap menerima pengaduan dari para guru, jika
merasa dirugikan karena tidak lagi mendapatkan TPP pekan depan ini.
Sementara itu bagaimana dengan nasib pencairan TPP guru PNS? Pranata
mengatakan SK penerimaan TPP untuk guru PNS juga sama-sama diterbitkan
oleh Kemendikbud. “Tetapi yang membedakan adalah, uang TPP guru negeri
ada di Kemenkeu,” jelas dia.
Pranata mengatakan sudah banyak SK pencairan TPP untuk guru PNS yang
telah diterbitkan. Ada 784.482 orang guru PNS SD dan SMP serta 186.089
guru PNS SMA dan SMK sudah mendapatkan SK.
Tetapi untuk pencairannya, masih menunggu penerbitan peraturan
menteri keuangan (PMK). Nah PMK itu baru diterbitkan setelah urusan
audit TPP yang ngendon di daerah itu sudah dituntaskan oleh Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengakui proses pencairan TPP yang lebih dulu diterima guru
swasta ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara guru.
“Biarkan, nanti yang protes supaya mendesak pemda untuk segera
mencairkannya,” jelasnya.
Pranata mengatakan uang TPP untuk guru PNS tetap akan dicairkan dulu melalui pemkab atau pemkot dulu, baru ke guru
Izaki Kazama
0 Komentar
Terimakasih