tunjangan profesi tetap dicairkan per-triwulan



Sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru pada tahun 2015 tetap sama seperti tahun lalu. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah bersertifikasi pendidik itu tetap dilaksanakan per triwulanan (pertiga bulan). Triwulan I dicairkan pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada bulan September, dan triwulan IV pada bulan November. 

Dana Tambahan Penghasilan (DTP) bagi guru PNS belum bersertifikasi atau yang juga dikenal dengan tunjangan non sertifikasi guru juga dilakukan per triwulanan. Jadwal pencairannya sama dengan tunjangan profesi guru. 

Adanya regulasi ini menepis kabar tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji. Dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/01/tunjangan-profesi-tetap-dicairkan-per-triwulan.html#ixzz3Pdam5K91

Posting Komentar

0 Komentar